Norma Hukum
Norma hukum adalah
norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab
undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk
menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan
sebagainya.
Sumber
hukum:Pemerintah atau pejabat yang berwenang
Contoh :Harus tertib dan harus sesuai aturan
Contoh :Harus tertib dan harus sesuai aturan
Larangan:
1.Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
1.Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
2.Dilarang mencuri,
merampok, membunuh dan lain-lain.
3.Dilarang mengambil
hak milik orang lain untuk dikuasai
Perintah:
1.Menghormati
pengadilan dan peradilan di Indonesia
2.Taat membayar pajak
3.Menghindari KKN /
korupsi kolusi dan nepotisme
SANKSI BAGI YANG
MELANGGAR NORMA HUKUM
·
Mereka yang melanggar norma hukum akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum
dan diproses melalui persidangan di pengadilan.
·
Hukuman mati,penjara, atau denda
==NORMA
HUKUM==
Norma Hukum,yaitu
norma yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.Isinya mengikat
setiap orang dan pelaksanaanya dapat di pertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundang-undangan,yurisprudensi,kebiasaan,doktrin, dan agama.Keistimewaan
norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa,sanksinya berupa ancaman dan
hukuman.Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum
bersifat heteronom,artinya tidak dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari
luar,yaitu kekuasaan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar